KPU Belum Ubah Nama Caleg

KPU Belum Ubah Nama Caleg

BENGKULU TENGAH, BENGKULU EKSPRESS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum menentukan sikap mengenai usulan perubahan nama calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hj Elvita Meidianti SSos MM.Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Haidir SP menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu sebelum mengeluarkan keputusan.

\"Berkaitan dengan adanya Caleg yang ingin mengganti nama dengan menambahkan nama suami dibelakang namanya, kami belum bisa memutuskannya saat ini. Kami masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu,\" kata Haidir.

Lebih lanjut Haidir menuturkan, proses perbaikan ataupun perubahan nama Caleg sejatinya memang telah berakhir. Yakni, sebelum pleno penetapan daftar caleg tetap (DCT) Kabupaten Bengkulu tengah yang dilakukan pada tanggal 20 September 2018 lalu.

\"Jika memang ada kebijakan, tentu akan kami akomodir. Akan tetapi, jika nantinya dalam aturan tidak memperbolehkan perubahan nama setelah penetapan DCT, apa boleh buat. Mau tak mau ya harus diterima,\" ungkap Haidir.

Dikatakan Haidir, pergantian nama disampaikan oleh istri Bupati Bengkulu tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH, yakni Elvita Meidianti. Dalam usulannya ke KPU Kabupaten Benteng, Politisi Partai Gerindra tersebut ingin mengganti namanya menjadi Elvita Ferry Ramli. \"Usulan pergantian nama disampaikan ke KPU beberapa hari lalu. Yang bersangkutan juga melampirkan hasil putusan dari pengadilan negeri,\" beber Haidir.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: